I.
PENDAHULUAN
1. Gerakan Kepanduan Praja
Muda Karana sebagai kelanjutan dan pembaharuan gerakan nasional dibentuk atas dorongan kesadaran bertanggung jawab terhadap kelestarian Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.
2. Tugas Pokok Gerakan
Pramuka adalah menyelenggarakan
kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas-tunas bangsa agar
menjadi generasi yang lebih baik, yang sanggup bertanggung jawab dan
mampu membina serta mengisi kemerdekaan nasional.
3.
Untuk
dapat mengefektifkan pelaksanaan tugas pokok tersebut Gerakan Pramuka
menyusun dan menata organisasinya dari tingkat Nasional, Daerah, Cabang,
Ranting, sampai ke Gugusdepan.
II.
MATERI POKOK
1. Jenjang Organisasi
Organisasi Gerakan
Pramuka berjenjang sebagai berikut:
a. Anggota Gerakan Pramuka
dihimpun dalam Gugusdepan-gugusdepan yang ada di wilayah Desa atau
Kelurahan.
b. Gugusdepan-gugusdepan dihimpun di dalam Ranting yang
meliputi suatu wilayah Kecamatan.
c. Ranting-ranting dihimpun
di dalam Cabang yang meliputi suatu wilayah Daerah Tingkat II terdiri
dari Kabupaten dan Kota .
d. Cabang-cabang dihimpun di
dalam Daerah yang meliputi seluruh Wilayah Republik Indonesia .
e. Di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat
dibentuk Gugusdepan di bawah pembinaan pusat.
2.
Kepengurusan
a.
Kepala
Negara Rebuplik Indonesia adalah Pramuka Utama
Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana
b. Gerakan
Pramuka dipimpin oleh Kwartir sebagai pusat pengendali organisasi yang
disusun dalam satu kepengurusan bersifat kolektif dan terdiri atas para
Andalan putera dan puteri sebagai berikut:
1) Seorang Ketua
2) Beberapa Wakil Ketua yang
merangkap sebagai Ketua Bidang
3) 3) Seorang Sekretaris Jenderal
(di Kwarnas) atau seorang Sekretaris (di jajaran Kwartir yang lain)
4) Beberapa orang anggota
c. Untuk meningkatkan
pembinaan dan pengembangan Satuan Karya Pramuka (SAKA) setiap Kwartir
membentuk Pimpinan SAKA dengan tugas mengusahakan dukungan meteriil dan
finasiil untuk program-program SAKA, yang ketuanya adalah anggota
Kwartir/Andalan ex-officio.
d. Kwartir
menetapkan Andalan Urusan yang dikelompokkan dalam Bidang-bidang, dan
bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan kebijaksanaan Kwartir. Bidang
dipimpin oleh seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris
yang dijabat oleh Staf Kwartir, dan beberapa orang anggota.
e. Kwartir menyusun suatu
staf yang terdiri atas karyawan yang berkedudukan sebagai pelaksana
teknis dan administrasi yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (di
Kwarnas)/Sekretaris ( di jajaran Kwartir yang lain).
f. Kwartir Harian
Apabila diperlukan masing-masing jajaran Kwartir dapat
membentuk badan Kwartir Harian untuk melaksanakan tugas sehari-hari,
yang terdiri atas:
1) Seorang Ketua, yang dijabat oleh salah seorang
Wakil Ketua Kwartir
2) Seorang Sekretaris, yang dijabat oleh Sekretaris Jenderal (di Kwarnas)/Sekretaris
(dijajaran Kwartir yang lain)
3) Beberapa anggota
4) Seorang Wakil sekretaris,
yang dijabat oleh Sekretaris Pelaksana
(di Kwarnas) /Kepala Sekretaris Kwartir (di Kwartir jajaran
lainnya)
5) Seorang Pembantu Sekretaris, yang dijabat oleh Staf
Kwartir
3.
Satuan
Karya Pramuka (SAKA), Dewan Kerja, Pusat Pendidikan dan Pelatihan
(PUSDIKLAT), Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang)
a. Satuan Karya Pramuka
(SAKA) adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, menggembangkan
bakat, meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan dan pengalaman
para Pramuka dalam berbagai kejuruan .
b. Dewan Kerja adalah, badan
kelengkapan Kwartir berfungsi sebagai wahana kaderisasi kepemimpinan
dan bertugas membantu Kwartir untuk mengelola Pramuka Penegak dan
Pandega, berkedudukan di Kwarnas (DKN), Kwarda (DKN), di Kwarcab (DKC),
dan Kwarran (DKR).
c. Pusat Pendidikan dan Pelatihan (PUSDIKLAT), merupakan wadah pembinaan
Anggota Dewasa, berkedudukan di Kwarnas (PUSDIKLATNAS), di Kwarda
(PUSDIKLATDA), di Kwarcab (PUSDIKLATCAB).
d. Pusat Penelitian dan
Pengembangan, merupakan wadah penelitian dan pengembangan Gerakan
Pramuka guna membantu Kwartir dalam upaya meningkatkan mutu Gerakan
Pramuka. Puslitbang berkedudukan di Kwartir Nasional dan Kwartir
Daerah.
4.
Majelis
Pembimbing
Majelis Pembimbing
(MABI) adalah badan yang bertugas memberi bimbingan dan bantuan yang
bersifat moril, organisatoris, materiil, dan finansiil.
5.
Badan
Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka
a. Lembaga Pemeriksa
Keuangan Gerakan Pramuka (LPK) adalah wadah independen yang dibentuk
oleh Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada Musyawarah.
b. LPK Gerakan Pramuka
bertugas untuk melakukan audit keuangan Gerakan pramuka dan menyampaikan
hasil audit tersebut kepada Musyawarah.
c. Ketua LPK Gerakan Pramuka
dipilih oleh Musyawarah Gerakan Pramuka.
d. LPK Gerakan Pramuka dalam
melaksanakan tugasnya dibantu oleh Akuntan Publik.
e. Masa bakti LPK Gerakan
Pramuka sama dengan masa bakti Kwartir atau Gugusdepan.
6.
Musyawarah
a. Musyawarah Nasional
Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka.
b. Acara pokok Musyawarah:
1) pertanggungjawaban Kwartir
selama masa baktinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan.
2) menetapkan Rencana Kerja.
3) menetapkan kepengurusan
Kwartir untuk masa bakti berikutnya.
4) menetapkan Ketua BPK
Gerakan Pramuka.
b. Pimpinan Musyawarah adalah Presedium yang dipilih
oleh musyawarah.
c. Pelaksanaan Musyawarah:
1) Kwartir Nasional
melaksanakan MUNAS dalam 5 tahun sekali
2) Kwartir Daerah
melaksanakan MUSDA dalam 5 tahun sekali
3) Kwartir Cabang
melaksanakan MUCAB dalam 5 tahun sekali
4) Kwartir Ranting
melaksanakan MUSRAN dalam 3 tahun sekali
5) Gugusdepan melaksanakan
MUGUS dalam 3 tahun sekali
d. Jika terdapat hal-hal yang luar biasa dan bersifat
mendesak maka diantara dua waktu musyawarah dapat diadakan Musyawarah
Luar Biasa.
e. Untuk detailnya dalam hal Musyawarah, Rapat
Kerja dan Referandum dapat dipelajari pada ART Bab IX, Pasal 63 s.d
Pasal 103 (Kep.Ka.Kwarnas Nomor 203 Tahun 2009)
7.
Dewan
Kehormatan
Dewan Kehormatan
merupakan badan tetap yang dibentuk oleh Gugusdepan atau Kwartir sebagai
badan yang menetapkan promosi dan sangsi dengan tugas:
a. Menilai sikap dan
perilaku Anggota Gerakan Pramuka yang melanggar kode kehormatan pramuka
atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
b. Menilai sikap, perilaku,
dan jiwa seseorang, yang terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:
1) Dewan Kehormatan kwartir
diusahakan terdiri atas:
Anggota MABI, Andalan,
Anggota Kehormatan, Anggota Dewan Kerja.
2) Dewan Kehormatan
Gugusdepan, terdiri dari:
Anggota MABIGUS,
Pembina gugusdepan, Pembina Satuan, Unsur Peserta didik.
8.
Gambar Struktur Organisasi Gerakan Pramuka (terlampir)
III.
PENUTUP
Dengan memahami Struktur Organisasi Gerakan pramuka, Tugas dan
Kewenangannya, akan dapat dimengerti bagaimana:
a. Tugas dan kewajiban
organisasi
b. Jalur birokrasi dalam organisasi
c. Badan-badan pendukung
organisasi
d. Musyawarah dan rapat kerja organisasi
e. Dewan Kehormatan, fungsi
dan perannya.